1. UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2003 TENTANG KEUANGAN
NEGARA;
2. UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2004 TENTANG PERBENDAHARAAN
NEGARA;
3. UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 2004 TENTANG PEMERIKSAAN
PENGELOLAAN DAN TANGGUNG JAWAB KEUANGAN NEGARA;
4. UNDANG-UNDANG NOMOR 24 TAHUN 2007 TENTANG
PENANGGULANGAN BENCANA;
5. PERATURAN DAERAH KOTA BEKASI NOMOR 11 TAHUN 2014 TENTANG
PENANGGULANGAN BENCANA ;
VISI & MISI BPBD KOTA BEKASI
Visi :
Terdepan Dalam Penanggulangan Bencana
Misi :
1. Mempercepat jangkauan pelaksanaan penanggulangan bencana
2. Mengembangkan saran a dan prasarana penanggulangan bencana
3. Meningkatkan profesionalitas aparatur dan masyarakat terlatih dalam penanggulangan bencana
4. Meningkatkan kesadaran dan kepedulian masyarakat dalam mengantisipasi bencana
5. Meningkatkkan koordinasi dan kerjasama lintas sektor dalam pelaksanaan saat terjadi bencana maupun saat bencana yang disusun sesuai dengan tugas dan fungsi BPBD kepada RPJM Daerah
TUGAS POKOK DAN FUNGSI
Kepala Seksi Kedaruratan dan Logistik
Kepala Seksi Rehabilitasi dan Rekontruksi
Sekretaris Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Bekasi
Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Bekasi