BPBD Bekasi

  • Home
  • Profil BPBD Kota Bekasi

SEJARAH PEMBENTUKAN

1. UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2003 TENTANG KEUANGAN 

    NEGARA;

2. UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2004 TENTANG  PERBENDAHARAAN

    NEGARA;

3. UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 2004 TENTANG PEMERIKSAAN

    PENGELOLAAN DAN TANGGUNG JAWAB KEUANGAN NEGARA;

4. UNDANG-UNDANG NOMOR 24 TAHUN 2007 TENTANG

    PENANGGULANGAN BENCANA;

5. PERATURAN DAERAH KOTA BEKASI NOMOR 11 TAHUN 2014 TENTANG

    PENANGGULANGAN BENCANA ;

 

 

VISI & MISI BPBD KOTA BEKASI

Visi :

Terdepan  Dalam  Penanggulangan  Bencana

Misi :

1. Mempercepat  jangkauan  pelaksanaan penanggulangan bencana

2. Mengembangkan saran a dan prasarana  penanggulangan bencana

3. Meningkatkan profesionalitas  aparatur dan masyarakat terlatih   dalam penanggulangan bencana

4. Meningkatkan  kesadaran dan kepedulian  masyarakat dalam  mengantisipasi bencana

5. Meningkatkkan koordinasi  dan kerjasama lintas sektor dalam pelaksanaan saat terjadi bencana maupun saat bencana yang disusun  sesuai dengan  tugas dan fungsi BPBD  kepada  RPJM  Daerah

TUPOKSI

TUGAS POKOK

 

1. Menetapkan pedoman dan pengarahan sesuai dengan kebijakan Pemerintah Daerah Kota Bekasi dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah  Kota Bekasi terhadap usaha penanggulangan bencana mencakup pencegahan bencana, penanganan darurat, rehabilitasi, restruktrisasi serta rekonstruksi secara adil dan setara.
2. Menetapkan standarisasi serta kebutuhan penyelenggaraan penanggulangan bencana berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan.
3. Menyusun, menetapkan dan menginformasikan peta rawan bencana.
4. Menyusun dan menetapkan prosedur tetap penanggulangan bencana.
5. Melaksanakan penyelenggaraan penanggulangan bencana pada wilayahnya.
6. Melaporkan penyelenggaraan penanggulangan bencana kepada Kepala Daerah setiap bulan sekali dalam kondisi normal dan setiap saat dalam kondisi darurat bencana.
7. Mengendalikan pengumpulan dan penyaluran dana bantuan dan barang.
8. Mempertanggung jawabkan pengguna anggaran yang diterima dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
9. Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

PEJABAT BPBD

WIRATMA PUSPITA, S.E, M.SI

Kepala Seksi Kedaruratan dan Logistik

TONI KURNIADI

Kepala Seksi Pencegahan dan Kesiapsiagaan

SUHENDRA, S.SOS

Kepala Seksi Rehabilitasi dan Rekonstruksi

MARSUS, S.E

Sekretaris Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Bekasi

ENUNG NURHOLIS, S.I.P, M.SI

Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Bekasi