Kota Bekasi — Dalam upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Bekasi menegaskan komitmennya untuk menjunjung tinggi integritas dan menolak segala bentuk gratifikasi.
Sebagai garda terdepan dalam penanggulangan bencana, BPBD Kota Bekasi menyadari bahwa kepercayaan masyarakat merupakan fondasi utama dalam setiap pelayanan publik. Oleh karena itu, menjaga integritas bukan hanya menjadi kewajiban moral, melainkan bentuk perlindungan terbaik bagi individu maupun lembaga.
Kepala Pelaksana BPBD Kota Bekasi menyampaikan bahwa seluruh aparatur di lingkungan BPBD diimbau untuk menolak pemberian dalam bentuk apa pun yang dapat mempengaruhi independensi dan objektivitas dalam menjalankan tugas. "Kami mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan profesionalisme. Setiap bentuk gratifikasi yang diterima karena jabatan atau kedinasan harus dilaporkan sesuai peraturan yang berlaku," tegasnya.
Melalui edukasi internal dan sosialisasi kepada masyarakat, BPBD Kota Bekasi terus mengampanyekan nilai-nilai integritas. Upaya ini selaras dengan semangat reformasi birokrasi dan penguatan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK).
BPBD Kota Bekasi juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam menciptakan budaya antigratifikasi. "Pelayanan kami gratis, cepat, dan tanpa imbalan. Laporkan jika ada indikasi penyimpangan. Integritas kita, perlindungan terbaik untuk semua," pungkasnya.