Inspektorat Kota Bekasi Perkuat Program Pengendalian Gratifikasi Periode Juli–desember 2025

  • Author
  • 16 Desember 2025
  • Berita

Kota Bekasi — Inspektorat Kota Bekasi terus memperkuat komitmen pembangunan budaya integritas melalui Penguatan Program Pengendalian Gratifikasi Periode Juli–Desember 2025. Program ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.

Melalui penguatan program ini, Inspektorat Kota Bekasi menegaskan bahwa pelayanan publik merupakan ruang pengabdian, bukan sarana untuk transaksi atau kepentingan pribadi. Aparatur pemerintah diingatkan untuk senantiasa menjaga profesionalisme serta menjunjung tinggi nilai kejujuran dan integritas dalam setiap pelaksanaan tugas dan fungsi.

Penolakan terhadap gratifikasi dipahami bukan semata-mata sebagai keberanian untuk mengatakan tidak, tetapi sebagai bentuk tanggung jawab moral dalam menjaga kepercayaan publik. Nilai-nilai tersebut harus diterapkan secara konsisten, baik dalam situasi kedinasan sehari-hari, pelayanan kepada masyarakat, maupun dalam kondisi kedaruratan seperti penanganan bencana.

Inspektorat Kota Bekasi juga menekankan pentingnya pembiasaan nilai integritas, di mana kejujuran terus dipupuk, kebenaran dipertahankan, dan amanah dijaga sebagai landasan dalam bekerja. Aparatur yang berintegritas hari ini diyakini menjadi fondasi utama bagi terwujudnya pelayanan publik yang bersih dan berorientasi pada kepentingan masyarakat di masa depan.

Melalui penguatan Program Pengendalian Gratifikasi ini, Pemerintah Kota Bekasi berharap seluruh aparatur semakin sadar akan perannya sebagai pelayan masyarakat, serta mampu menjadi teladan dalam membangun kepercayaan publik dan menciptakan pemerintahan yang berintegritas.