Program Pengendalian Gratifikasi Bpbd Kota Bekasi: Wujud Komitmen Mewujudkan Pemerintahan Yg Bersih

Dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik korupsi, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Bekasi terus berkomitmen melaksanakan Program Pengendalian Gratifikasi sebagai bagian dari penguatan budaya integritas di lingkungan kerja.

Komitmen tersebut sejalan dengan Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pengendalian Gratifikasi, yang mengatur bahwa setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi wajib menolak segala bentuk gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban atau tugasnya. Selain itu, setiap penerimaan gratifikasi yang tidak dapat ditolak dalam kondisi tertentu wajib dilaporkan sesuai mekanisme yang berlaku.

Pengendalian gratifikasi merupakan salah satu langkah strategis dalam mencegah terjadinya tindak pidana korupsi, suap, maupun benturan kepentingan dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Ketentuan ini juga berlandaskan pada peraturan perundang-undangan nasional, khususnya Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur bahwa gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya dapat dikategorikan sebagai tindak pidana apabila tidak dilaporkan sesuai ketentuan.

BPBD Kota Bekasi mengimbau seluruh pegawai untuk senantiasa menjaga integritas, profesionalisme, serta menghindari segala bentuk pemberian yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. Penolakan terhadap gratifikasi bukan hanya merupakan kewajiban hukum, tetapi juga bentuk tanggung jawab moral dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan.

Komitmen tersebut juga berlaku pada momen-momen tertentu, seperti hari raya keagamaan, peringatan hari besar, maupun kesempatan lainnya yang sering dimanfaatkan untuk memberikan hadiah atau bingkisan kepada aparatur. Seluruh pegawai BPBD Kota Bekasi diharapkan menolak segala bentuk pemberian yang berkaitan dengan jabatan serta tidak meminta atau menerima hadiah dalam bentuk apa pun yang dapat memengaruhi independensi dan objektivitas dalam menjalankan tugas.

Melalui penerapan Program Pengendalian Gratifikasi, BPBD Kota Bekasi terus memperkuat budaya kerja yang berintegritas, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik yang bersih. Dengan menjunjung tinggi nilai kejujuran dan profesionalisme, diharapkan tercipta pemerintahan yang semakin dipercaya oleh masyarakat serta mampu memberikan pelayanan kebencanaan yang optimal, transparan, dan bebas dari praktik korupsi.