Bekasi, 16 Mei 2025 — Dalam rangka memperkuat kesiapsiagaan dan kapasitas respons kemanusiaan di wilayah terdampak bencana, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Bekasi bersama Plan Indonesia menyelenggarakan Pelatihan Standar SPHERE selama dua hari, Kamis dan Jumat, 15–16 Mei 2025, bertempat di Ruang Diorama dan Edukasi Kantor BPBD Kota Bekasi.
Kegiatan ini merupakan kerja sama antara Plan Indonesia dan Child in Crisis Fund (CiCF) melalui Plan International APAC. Tujuannya adalah membekali para pemangku kepentingan dengan pemahaman yang mendalam tentang prinsip-prinsip kemanusiaan dan standar minimum dalam penanganan bencana sesuai dengan panduan internasional SPHERE Handbook.
Dalam sambutannya, Kepala Pelaksana BPBD Kota Bekasi menegaskan pentingnya pelatihan ini sebagai bentuk kesiapsiagaan seluruh unsur pemerintah dan mitra kemanusiaan. “Pelatihan ini menjadi langkah nyata dalam meningkatkan efektivitas dan akuntabilitas respons bencana. Kami berharap, dengan pelatihan ini, koordinasi dan integrasi antar-instansi dan lembaga kemanusiaan dapat berjalan lebih optimal,” ujarnya.
Pelatihan ini diikuti oleh 30 peserta dari berbagai unsur, di antaranya BPBD Kota dan Kabupaten Bekasi, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Forum Pengurangan Risiko Bencana, BAZNAS Tanggap Bencana, serta organisasi non-pemerintah dan relawan kemanusiaan seperti PMI, Karang Taruna, Pramuka Peduli, Human Initiative serta yang lainnya.
Peserta dibekali materi seputar prinsip dasar dan filosofi SPHERE, standar minimum sektor-sektor utama seperti WASH (air bersih, sanitasi, dan kebersihan), pangan, tempat tinggal, kesehatan, dan perlindungan. Metode pelatihan mencakup sesi kelas, studi kasus, diskusi interaktif, serta simulasi penyusunan rencana tanggap darurat.
Kegiatan ini difasilitasi oleh para pakar manajemen bencana yang memiliki pengalaman langsung di lapangan dalam penerapan Standar SPHERE.
Dengan terlaksananya pelatihan ini, diharapkan para peserta dapat mengimplementasikan prinsip-prinsip SPHERE secara konsisten dalam setiap respons bencana, sehingga bantuan kemanusiaan yang diberikan tepat sasaran, transparan, dan berlandaskan pada hak-hak dasar korban bencana.